KEDIRI - Ratusan warga Desa Maron Kecamatan Banyakan menghadiri Sosialisasi Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan Tol Kertosono - Kediri Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri bertempat di Gedung Serba Guna Balai Desa Maron, Rabu (24/05/2023) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri, Tika Perwakilan Kementrian PUPR, Eko Priyanggodo A.ptnh, M.H, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, Sukadi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Banyakan Hari Utomo, Kapolsek Banyakan, Danramil dan Slamet Riyadi Kepala Desa Maron dan 105 warga terdampak yang hadir.
Sosialisasi ini diawali oleh Sukadi selaku Asisten I Pemkab Kediri menyampaikan, sosialisasi hari ini mengundang warga yang terdampak akan dipanggil satu per satu untuk melihat hasil appraisal.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Hasil dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) menyerahkan dokumennya ke pihak BPN untuk dilakukan penetapan ganti kerugian. Kalau warga sepakat langsung dibuatkan berita acara. Jika warga tidak sepakat akan dilakukan sosialisasi ulang sampai semua benar-benar sepakat, "ucap Sukadi.
Sementara itu, Eko Priyanggodo A.ptnh, M.H, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, hari ini kita mengundang ratusan warga Desa Maron yang terdampak pembangunan ruas jalan Tol Kertosono-Kediri.
Eko menjelaskan, bahwa tahapan musyawarah sampai dengan status validasi tersebut bisa selesai kurang dari 2 (dua) bulan tambah bagus. Kita kumpulkan warga Desa Maron untuk menentukan bentuk kerugiannya, pemerintah menawarkan ganti rugi bentuk uang.
"Tentunya, ada beberapa proses yang harus dilalui Tim Appraisal yaitu melalui rangkaian kegiatan mulai dari identifikasi, pengambilan data fisik, data yuridis, peta bidang tanah, data nominatif, sampai verifikasi ulang terhadap warga yang keberatan, " jelas Eko.
Lebih Lanjut Eko menyatakan, semuanya sudah terlalui yang keseluruhan sebanyak 142 bidang. jika semua telah sepakat, sebanyak 105 warga tersebut menandatangani berita acara kesepakatan yang kemudian dilanjutkan untuk penyerahan ke PUPR untuk diajukan pembayaran.
"Kalau seluruh warga sudah sepakat dengan hasil dari Tim Appraisal, saya segera menyerahkan hasil validasinya ke PUPR untuk selanjutnya diajukan dipersiapkan pembayarannya, nanti akan dari validasi Dirjen PUPR akan di validasi lagi dari Lembaga Manajemen Aset Negara, "ungkapnya.
Kepala Desa Maron Slamet Riyadi menjelaskan, alhamdulillah warga yang terdampak jalan tol untuk tanah sudah setuju atau sepakat sebesar 80 persen setuju.
Untuk tanah aset daerah yang terdampak akan dilakukan tukar guling hanya 1 bidang. Hari ini sosialisasi ganti rugi tanah selama acc sudah cocok akan diganti berupa uang. Dari 142 warga kalau tanda tangan semua.
Bagi warga yang belum sepakat diberi waktu 2 minggu, apabila tidak ada respon bisa diselesaikan di pengadilan.
"Ada sebagian warga belum sepakat karena bangunan baru harga belum cocok, tapi kalau bangunan lama sudah sepakat semua dan sudah cocok harganya, " ungkap Kades Slamet Riyadi.