KEDIRI - Puluhan perwakilan pemegang polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera (BP) kembali mendatangi Kantor Wilayah Kediri Jalan Erlangga Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023) pagi. Puluhan Pempol menuntut haknya dikembalikan atau segera dicarikan.
Puluhan perwakilan Pempol ditemui langsung Kepala Kanwil AJB BP Kediri Nurul Iswantara dengan duduk bersama membahas terkait tuntutan Pempol untuk segera dicairkan.
Usai melakukan pertemuan dengan puluhan pemegang polis saat dikonfirmasi wartawan Nurul Iswantara dari Kanwil Bumi Putera Kediri mengatakan, kami menunggu Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) segera keluar diawal tahun ini.
Nanti, kalau sudah keluar untuk kejelasannya akan baru kita sampaikan ke Pempol.
Ia juga menegaskan, sampai hari ini kita menunggu RPKP karena semua kewenangan pusat dan OJK karena manajemen dan kewenangan ada di pusat dan daerah tidak punya kewenangan.
Sementara itu, Fitria Cahyarani selaku Koordinator Pempol asal Jombang menyampaikan, kami datang ke kantor kanwil AJB BP Kediri untuk menuntut hak kami, ketika kami melakukan demo yang dicairkan hanya satu hingga dua pempol.
"Kami menerima bukti bahwa ada polis ada pejabat BPA yang nilainya Rp 1, 4 miliar bisa langsung cair. Dan, ada juga polis Rp 12, 5 juta hitungan hari juga bisa cair, " katanya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Fitri dengan tegas menuturkan, hal ini sangat melukai hati kami yang sudah 4 tahun sampai 5 tahun yang mengajukan antrian. Kalau Bumi Putera dikatakan tidak punya duit buktinya mereka bisa bayar Rp 1, 4 miliar. Uang sebesar itu khan bisa dibayarkan kepada kami.
Dari Kepala Kanwil AJB BP Kediri menjawab bahwa semua pengajuan kami akan diteruskan kepada Kantor Pusat.
"Kami memberi batas waktu selama 10 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada jawaban dari kantor pusat maka kami akan datang ke kantor pusat di Jakarta dengan membawa seluruh komponen pekerja wilayah, " tegas Fitri.
Lanjut Fitri kami hanya memberi waktu 10 hari, dengan alasan karena sudah lelah kami sudah menunggu selama 4 tahun sampai 5 tahun.
Kami semua berharap bisa cair. Kategori yang kami tuntut bisa cair 100 persen. Yaitu, Habis Kontrak (Haka), meninggal dunia dan klaim dana kelangsungan belajar yang harus dibayarkan ke anak-anak kami.
Sementara dari OJK sendiri jawabannya hanya dilimpahkan di kantor pusat. Itu bukan jawaban yang kami tunggu. Dimana pengawasan perlindungan konsumennya, sementara Pempol di daerah harus menunggu bertahun-tahun.
Apalagi ada pernyataan bahwa pada bulan Februari 2023 ada pencairan tapi dikenakan haircut. Berapa besaran haircut?. Kenapa kami yang dikenakan? Karena, kami secara anggaran dasar bukan anggota AJB BP lagi.
Kami berharap kepada OJK Kediri bisa memberi kami ruang untuk menyatakan keluhan para Pempol dan memberikan perlindungan pada korban-korban di AJB BP wilayah Kediri.
"Apabila nantinya tidak ada jawaban dari Kanwil AJB BP. Kami akan datang ke Jakarta, " ungkap Fitri. (prijo)